PLEASE CONTACT ME

PLEASE CONTACT ME KSPPS BMT DANA MENTARI MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

SLIDE WALLPAPER BMT

PELANTIKAN MANAGER UMUM KSPPS BMT DANA MENTARI MUH PURWOKERTO
RAT (RAPAT ANGGOTA TAHUNAN 2022) KSPPS BMT DANA MENTARI MUH PURWOKERTO
TROFEO BMT DANA MENTARI CUP (MILAD KE-28)
BMT DANA MENTARI MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
TABLIGH AKBAR OLEH KYAI TAFSIR (MILAD BMT KE-28)
JALAN SEHAT DALAM RANGKA MILAD BMT KE-28

Kamis, 25 Agustus 2016

PELAYANAN LAIN-LAIN





Selain melayani penerimaan Simpanan dan Pembiayaan, BMT Dana Mentari Muhammadiyah dapat melayani pembayaran (tagihan):
*          Listrik/Token
*          Telkom
*          PDAM
*          Cicilan kendaraan (WOM, BAF, MCF, MAF)
*          Penjualan Pulsa (All Operator)
*          Penjualan Tiket Kereta Api
*          Penjualan Tiket Pesawat (dalam dan luar negeri)
*          Dll.
Sekilas Mengenai Baitul Mal Wa Tamwil (BMT)
Secara konseptual BMT memiliki dua fungsi yaitu :
*      Baitul Maal (Bait = rumah, Maal = harta) yang merupakan fungsi amal zakat yang menerima dan menyalurkan ZIS.
*      Baitul Tanwil (Bait = rumah, Tanwil = pengembangan harta) merupakan fungsi untuk melakukan pengembangan usaha- usaha produktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dengan mendorong dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.

Visi BMT adalah menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dari visi tersebut dapat dipahami bahwa BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
BMT termasuk salah satu dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) non bank yang sedang berkembang di kalangan masyarakat menengah ke bawah bahkan pada golongan masyarakat  menengah ke atas. Layanan/jasa BMT seringkali digunakan dan banyak diakses oleh masyarakat kecil yang membutuhkan dana untuk menjalankan suatu usaha (modal kerja), di mana BMT berperan sebagai mitra usaha dengan pembagian bagi-hasil atau margin atau mark-up yang proporsional. BMT memiliki keunggulan, yaitu kemudahan dan fleksibilitas dalam mengajukan pembiayaan serta pemberian bagi-hasil investasi mudharabah yang sangat kompetitif. Peran dari lembaga keuangan syariah non bank ini adalah untuk melayani kebutuhan kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh operasional bank syariah.
Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) selama sepuluh tahun ini tercatat paling menonjol dalam dinamika keuangan syariah di Indonesia. Menurut data Asosiasi BMT Indonesia (Absindo) tahun 2012, perkembangan BMT di Indonesia sampai saat ini telah mencapai jumlah jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia dan tampil sebagai pendorong intermediasi usaha riil-mikro. Sejak pertama kali konsep BMT di tahun 1990 diperkenalkan, hanya ada beberapa puluh unit saja, dan saat ini jumlah BMT sudah lebih dari 5.500 unit.

PELAYANAN PEMBIAYAAN


BMT Dana Mentari Muhammadiyah menyalurkan produk pembiayaan dengan akad sebagai berikut:
*        Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)
Adalah pembiayan untuk pembelian barang-barang produktif maupun konsumtif dengan prinsip jual beli. Dimana harga pokok atau perolehan barang ditambah dengan margin keuntungan diinformasikan dan disepakati dalam akad oleh kedua belah pihak (debitur dan BMT).
Dasar hukum Islam dari pembiayaan atau jual beli berdasarkan prinsip murabahah ini dapat ditemukan dalam Al-Quran yaitu:
Q.S. Al-Baqarah (2) : 275
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
*        Pembiayaan Mudharabah (Bagi Hasil)
     
       Adalah pembiayaan untuk investasi modal kerja, dimana BMT menyerahkan sejumlah dana kepada anggota dan atas penyertaan modal tersebut, BMT mendapat bagi hasil setiap bulannya dari pendapatan usaha anggota dengan besar pembagian (nisbah) yang telah di tentukan di awal akad pembiayaan.
Dasar hukum Islam dari pembiayaan berdasarkan prinsip mudharabah ini dapat ditemukan dalam Al-Quran yaitu:
Q.S An-Nisa (4) : 29:
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu.”
*        Pembiayaan Ijarah (Sewa Beli)
Adalah pembiayaan untuk transaksi sewa menyewa manfaat dari suatu barang tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut berdasarkan persetujuan atau kesepakatan sebagaimana dalam akad. Selain akad ijarah murni (operating lease) ini, BMT Dana Mentari Muhammadiyah mengembangkan akad ijarah menjadi al ijarah al muntahiya bittamlik (IMBT) dimana dalam akad IMBT ini pada akhir periode, kepemilikan barang berpindah kepada debitur. Produk pembiayaan dengan akad ini biasa dipakai untuk akad sewa kendaraan, dimana pada akhir periode kendaraan menjadi milik penyewa.
Eksistensi pembiayaan ijarah mengacu pada dalil-dalil dalam hukum Islam yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist:
Q.S Al-Baqarah (2) : 233:
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah SWT dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
*        Pembiayaan Musyarakah
Pembiyaan Musyarakah (Syrkah) adalah suatu bentuk akad kerjasama perniagaan antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha, dimana masing – masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan manajemen usaha tersebut. Keuntungan dibagi menurut proporsi penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan bersama.
*        Pembiayaan Rahn (Gadai Syariah)
Adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip syariah. Debitur hanya akan dipungut biaya administrasi dan ijarah (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan). Untuk produk pembiayaan ini, BMT Dana Mentari Muhammadiyah baru menerima  gadai untuk emas antam 24 karat saja.
Dasar hukum Islam dari Rahn (Gadai Syariah) ini dapat ditemukan dalam Al-Quran yaitu:
Q.S Al-Baqarah (2) : 283:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. Dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
*        Pembiayaan Al-Qardh (Pinjam Meminjam)
Adalah pembiayaan yang bersifat sosial, dimana BMT Dana Mentari Muhammadiyah tidak meminta imbalan kepada debitur sehingga debitur hanya mengembalikan pokok pinjaman saja.
Dasar hukum Islam dari pembiayaan Al-Qardh ini dapat ditemukan dalam Al-Quran yaitu:
Q.S Al-Baqarah (2) : 245:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah meyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

PELAYANAN SIMPANAN

PELAYANAN SIMPANAN
*        Simpanan dengan Bagi Hasil
*         Simpanan Umat
Merupakan simpanan dana pihak ketiga yang dapat dipergunakan oleh BMT dimana anda akan mendapatkan bagi hasil dari pendapatan atas dana tersebut. Dana tersebut bisa diambil sewaktu-waktu.
*         Simpanan Pendidikan
Merupakan simpanan yang diperuntukan bagi anda para pelajar yang akan mempersiapkan dana untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
*         Simpanan Pesiapan Qurban
Simpanan Qurban merupakan smpanan yang ditujukan untuk ibadah penyembelihan Qurban. Bisa perorangan maupun kelompok majlis ta’lim. Simpanan ini hanya bisa diambil pada saat menjelang hari Raya Idul Adha.
*         Simpanan Walimah
Merupakan simpanan yang disediakan untuk pernikahan anda dengan calon suami/istri anda dan akan mendapatkan bagi hasil tiap bulan. Dana tersebut boleh diambil menjelang hari pernikahan.
*         Simpanan Hari Tua
Simpanan ini ditujukan untuk kepentingan dihari tua/ masa pensiun. Bagi hasil diperhitungkan tiap bulan.
*         Simpanan Haji / Umroh
Simpanan Haji/Umroh merupakan simpanan yang ditujukan untuk ibadah Haji/Umroh.
*         Simpanan Ibu Bersalin
Simpanan ini dikhususkan untuk ibu-ibu yang akan melahirkan putra-putrinya.
Semua jenis simpanan diatas, setoran awal minimal Rp 10.000,- dan selanjutnya Rp 5.000,-
Nisbah untuk seluruh simpanan No. 1 s.d 7 = 35 : 65
*        Simpanan BERJANGKA
Simpanan berjangka merupakan, simpanan dana pihak ketiga baik perorangan, lembaga pendidikan, masjid dll, yang besar dan jangka waktu ditentukan. Penarikan hanya boleh dilakukan pada tanggal jatuh tempo, apabila diluar ketentuan maka akan dikenakan biaya pinalty sebesar 25% dari bagi hasil yang dibagikan pada bulan terakhir.
Jangka waktu 1,3,6, dan 12 bulan
Jumlah minimal Rp 1.000.000,-
Nisbah bagi hasil
1 bulan        = 38 : 62
3 bulan        = 40 : 60
6 bulan        = 45 : 55
12 bulan      = 50 : 50
*        Simpanan Wadiah dan ZIS
*         Simpanan Wadiah Yad Dhommanah
Baik perorangan maupn badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si pemilik menghendaki . pemilik dana tidak berhak menuntut hasil apapun dari BMT. BMT hanya memberikan bonus kepada pemilik dana.
*         ZIS
Simpanan amanah hari akhir meripakan simpana amanah yang merupakan zakat, infak, shadakah, dan wakaf. Dimana BMT akan menyalurkan ke para mustahik / orang yang berhak menerimanya.
Dana simpanan ini akan digunakan untuk :
*        Pijaman Qordh Al-Hasan
*        Sumbangan kegiatan sosial / keagamaan.

PELAYANAN SIMPANAN


PELAYANAN SIMPANAN
*        Simpanan dengan Bagi Hasil
*         Simpanan Umat
Merupakan simpanan dana pihak ketiga yang dapat dipergunakan oleh BMT dimana anda akan mendapatkan bagi hasil dari pendapatan atas dana tersebut. Dana tersebut bisa diambil sewaktu-waktu.
*         Simpanan Pendidikan
Merupakan simpanan yang diperuntukan bagi anda para pelajar yang akan mempersiapkan dana untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
*         Simpanan Pesiapan Qurban
Simpanan Qurban merupakan smpanan yang ditujukan untuk ibadah penyembelihan Qurban. Bisa perorangan maupun kelompok majlis ta’lim. Simpanan ini hanya bisa diambil pada saat menjelang hari Raya Idul Adha.
*         Simpanan Walimah
Merupakan simpanan yang disediakan untuk pernikahan anda dengan calon suami/istri anda dan akan mendapatkan bagi hasil tiap bulan. Dana tersebut boleh diambil menjelang hari pernikahan.
*         Simpanan Hari Tua
Simpanan ini ditujukan untuk kepentingan dihari tua/ masa pensiun. Bagi hasil diperhitungkan tiap bulan.
*         Simpanan Haji / Umroh
Simpanan Haji/Umroh merupakan simpanan yang ditujukan untuk ibadah Haji/Umroh.
*         Simpanan Ibu Bersalin
Simpanan ini dikhususkan untuk ibu-ibu yang akan melahirkan putra-putrinya.
Semua jenis simpanan diatas, setoran awal minimal Rp 10.000,- dan selanjutnya Rp 5.000,-
Nisbah untuk seluruh simpanan No. 1 s.d 7 = 35 : 65
*        Simpanan BERJANGKA
Simpanan berjangka merupakan, simpanan dana pihak ketiga baik perorangan, lembaga pendidikan, masjid dll, yang besar dan jangka waktu ditentukan. Penarikan hanya boleh dilakukan pada tanggal jatuh tempo, apabila diluar ketentuan maka akan dikenakan biaya pinalty sebesar 25% dari bagi hasil yang dibagikan pada bulan terakhir.
Jangka waktu 1,3,6, dan 12 bulan
Jumlah minimal Rp 1.000.000,-
Nisbah bagi hasil
1 bulan        = 38 : 62
3 bulan        = 40 : 60
6 bulan        = 45 : 55
12 bulan      = 50 : 50
*        Simpanan Wadiah dan ZIS
*         Simpanan Wadiah Yad Dhommanah
Baik perorangan maupn badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si pemilik menghendaki . pemilik dana tidak berhak menuntut hasil apapun dari BMT. BMT hanya memberikan bonus kepada pemilik dana.
*         ZIS
Simpanan amanah hari akhir meripakan simpana amanah yang merupakan zakat, infak, shadakah, dan wakaf. Dimana BMT akan menyalurkan ke para mustahik / orang yang berhak menerimanya.
Dana simpanan ini akan digunakan untuk :
*        Pijaman Qordh Al-Hasan
*        Sumbangan kegiatan sosial / keagamaan.