PLEASE CONTACT ME

PLEASE CONTACT ME KSPPS BMT DANA MENTARI MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

SLIDE WALLPAPER BMT

PELANTIKAN MANAGER UMUM KSPPS BMT DANA MENTARI MUH PURWOKERTO
RAT (RAPAT ANGGOTA TAHUNAN 2022) KSPPS BMT DANA MENTARI MUH PURWOKERTO
TROFEO BMT DANA MENTARI CUP (MILAD KE-28)
BMT DANA MENTARI MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
TABLIGH AKBAR OLEH KYAI TAFSIR (MILAD BMT KE-28)
JALAN SEHAT DALAM RANGKA MILAD BMT KE-28

Sabtu, 19 Oktober 2019

BMT DANA MENTARI MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

BMT DANA MENTARI MUHAMMADIYAH PURWOKERTO





Sekilas Mengenai Baitul Mal Wa Tamwil (BMT)
Secara konseptual BMT memiliki dua fungsi yaitu :
*     Baitul Maal (Bait = rumah, Maal = harta) yang merupakan fungsi amal zakat yang menerima dan menyalurkan ZIS.
*    Baitul Tanwil (Bait = rumah, Tanwil = pengembangan harta) merupakan fungsi untuk melakukan pengembangan usaha- usaha produktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dengan mendorong dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Visi BMT adalah menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dari visi tersebut dapat dipahami bahwa BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
BMT termasuk salah satu dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) non bank yang sedang berkembang di kalangan masyarakat menengah ke bawah bahkan pada golongan masyarakat  menengah ke atas. Layanan/jasa BMT seringkali digunakan dan banyak diakses oleh masyarakat kecil yang membutuhkan dana untuk menjalankan suatu usaha (modal kerja), di mana BMT berperan sebagai mitra usaha dengan pembagian bagi-hasil atau margin atau mark-up yang proporsional. BMT memiliki keunggulan, yaitu kemudahan dan fleksibilitas dalam mengajukan pembiayaan serta pemberian bagi-hasil investasi mudharabah yang sangat kompetitif. Peran dari lembaga keuangan syariah non bank ini adalah untuk melayani kebutuhan kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh operasional bank syariah.
Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) selama sepuluh tahun ini tercatat paling menonjol dalam dinamika keuangan syariah di Indonesia. Menurut data Asosiasi BMT Indonesia (Absindo) tahun 2012, perkembangan BMT di Indonesia sampai saat ini telah mencapai jumlah jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia dan tampil sebagai pendorong intermediasi usaha riil-mikro. Sejak pertama kali konsep BMT di tahun 1990 diperkenalkan, hanya ada beberapa puluh unit saja, dan saat ini jumlah BMT sudah lebih dari 5.500 unit.


BMT DANA MENTARI MUHAMMADIYAH WILAYAH PURWOKERTO berdiri sejak tahun 1995 memberikan pelayanan kepada anda baik para peminjam dana ataupun penyimpanan dana.
Insya Allah dengan anda menyimpan di BMT Dana Mentari diwilayah Purwokerto atau kota terdekat anda akan meras tentram karena BMT beroperasi berdasarkan prinsip Syariah Islam tanpa unsur Bunga/Rente. Sistem pembiyaan / pinjaman dilandasi dan dilaksanakan atas dasar prinsip kerjasama dan persaudaraan Islam yang senantiasa membawa kepada rasa keadilan.
Pelayanan Jenis Pembiyaan / Pinjaman
  • Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal (harga perolehan) dengan tambahan keuntungan (margin) yang disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
  • Ijaroh
Ijaroh adalah kepemilikan hak atas manfaat dari penggunaan sebuah aspek sebagai ganti pembayaran. Pengertian sewa (ijaroh) adalah sewa atas manfaat dari sebuah aspek, sedangkan sewa beli adalah seewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan.
  • Mudharobah
Mudharobah adalah akad kerjasama antara pihak pemilik dana (Mudhanib) untuk diusahakan dengan porsi keuntungan akan dibagi bersama (misbah) sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.
  • Musyarakah
Pembiyaan Musyarakah (Syrkah) adalah suatu bentuk akad kerjasama perniagaan antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha, dimana masing – masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan manajemen usaha tersebut. Keuntungan dibagi menurut proporsi penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Qordh
Pinjaman kebajikan (Qordh) adalah jenis pembayaran melalui pinjaman harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan.
  • Ar Rahn
Pinjaman dengan menggadakan Barang/Surat berharga sebagai jaminan hutang.



Sejarah KSU BMT..baca selanjutnya
Untuk informasi lebih lengkap, segera datang dan kunjungi kantor kami yang berada :
  1. Kios Pasar Pon No. 11-12 Banatrsoka Purwokerto Barat Tlp./Fax (0281) 625604
  2. Jl. Kapt. Patimura No. 392 karanglewas Tlp. 0281 6840001
  3. Jl. Dr. Soeparno No. 90 Karangwengkal Purwokerto Utara Tlp. (0281)6 576859
  4. Jl. Raya Cilongok Kios Sentra Komoditi 6A Pernasidi Tlp. (0281) 655157
  5. Jl. Raya larangan, Linggasari - Kembaran (Utara Pasar Larangan Tlp. (0281) 6511660
  6. Jl Menteri Supeno, Sokaraja Tengah - Banyumas (0281) 6541468