Sekilas Mengenai Baitul Mal Wa Tamwil (BMT)
Secara konseptual BMT memiliki dua fungsi yaitu :
Baitul Maal (Bait = rumah, Maal = harta) yang
merupakan fungsi amal zakat yang menerima dan menyalurkan ZIS.
Baitul Tanwil (Bait = rumah, Tanwil = pengembangan
harta) merupakan fungsi untuk melakukan pengembangan usaha- usaha produktif dan
investasi dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dengan
mendorong dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Visi BMT adalah menjadi lembaga yang mampu
meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), memakmurkan
kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dari visi
tersebut dapat dipahami bahwa BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan
penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi
pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip
ekonomi Islam.
BMT termasuk salah satu dari Lembaga Keuangan Syariah
(LKS) non bank yang sedang berkembang di kalangan masyarakat menengah ke bawah
bahkan pada golongan masyarakat menengah ke atas. Layanan/jasa BMT
seringkali digunakan dan banyak diakses oleh masyarakat kecil yang membutuhkan
dana untuk menjalankan suatu usaha (modal kerja), di mana BMT berperan sebagai
mitra usaha dengan pembagian bagi-hasil atau margin atau mark-up
yang proporsional. BMT memiliki keunggulan, yaitu kemudahan dan fleksibilitas
dalam mengajukan pembiayaan serta pemberian bagi-hasil investasi mudharabah
yang sangat kompetitif. Peran dari lembaga keuangan syariah non bank ini adalah
untuk melayani kebutuhan kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh
operasional bank syariah.
Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)
selama sepuluh tahun ini tercatat paling menonjol dalam dinamika keuangan
syariah di Indonesia. Menurut data Asosiasi BMT Indonesia (Absindo) tahun 2012,
perkembangan BMT di Indonesia sampai saat ini telah mencapai jumlah jaringan
yang tersebar di seluruh Indonesia dan tampil sebagai pendorong intermediasi
usaha riil-mikro. Sejak pertama kali konsep BMT di tahun 1990 diperkenalkan,
hanya ada beberapa puluh unit saja, dan saat ini jumlah BMT sudah lebih dari
5.500 unit.
BMT DANA MENTARI MUHAMMADIYAH WILAYAH PURWOKERTO
berdiri sejak tahun 1995 memberikan pelayanan kepada anda baik para peminjam
dana ataupun penyimpanan dana.
Insya Allah dengan anda menyimpan di BMT Dana Mentari
diwilayah Purwokerto atau kota terdekat anda akan meras tentram karena BMT
beroperasi berdasarkan prinsip Syariah Islam tanpa unsur Bunga/Rente. Sistem
pembiyaan / pinjaman dilandasi dan dilaksanakan atas dasar prinsip kerjasama
dan persaudaraan Islam yang senantiasa membawa kepada rasa keadilan.
Pelayanan Jenis Pembiyaan / Pinjaman
- Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal
(harga perolehan) dengan tambahan keuntungan (margin) yang disepakati oleh
kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
- Ijaroh
Ijaroh adalah kepemilikan hak atas manfaat dari
penggunaan sebuah aspek sebagai ganti pembayaran. Pengertian sewa (ijaroh)
adalah sewa atas manfaat dari sebuah aspek, sedangkan sewa beli adalah seewa
yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan.
- Mudharobah
Mudharobah adalah akad kerjasama antara pihak pemilik
dana (Mudhanib) untuk diusahakan dengan porsi keuntungan akan dibagi bersama
(misbah) sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Musyarakah
Pembiyaan Musyarakah (Syrkah) adalah suatu bentuk akad
kerjasama perniagaan antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya
dalam suatu usaha, dimana masing – masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta
dalam pelaksanaan manajemen usaha tersebut. Keuntungan dibagi menurut proporsi
penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan bersama.
- Qordh
Pinjaman kebajikan (Qordh) adalah jenis pembayaran
melalui pinjaman harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan.
- Ar Rahn
Pinjaman dengan menggadakan Barang/Surat berharga
sebagai jaminan hutang.
Sejarah KSU BMT..baca selanjutnya
Untuk informasi lebih lengkap, segera datang dan
kunjungi kantor kami yang berada :
- Kios Pasar Pon No. 11-12 Banatrsoka Purwokerto Barat Tlp./Fax (0281) 625604
- Jl. Kapt. Patimura No. 392 karanglewas Tlp. 0281 6840001
- Jl. Dr. Soeparno No. 90 Karangwengkal Purwokerto Utara Tlp. (0281)6 576859
- Jl. Raya Cilongok Kios Sentra Komoditi 6A Pernasidi Tlp. (0281) 655157
- Jl. Raya larangan, Linggasari - Kembaran (Utara Pasar Larangan Tlp. (0281) 6511660
- Jl Menteri Supeno, Sokaraja Tengah - Banyumas (0281) 6541468