Selain melayani penerimaan Simpanan dan Pembiayaan, BMT Dana Mentari Muhammadiyah dapat melayani pembayaran (tagihan):
Listrik/Token
Telkom
PDAM
Cicilan kendaraan (WOM, BAF, MCF,
MAF)
Penjualan Pulsa (All Operator)
Penjualan Tiket Kereta Api
Penjualan Tiket Pesawat (dalam dan
luar negeri)
Dll.
Sekilas Mengenai Baitul Mal Wa
Tamwil (BMT)
Secara konseptual BMT memiliki dua fungsi yaitu :
Baitul Maal (Bait = rumah, Maal = harta) yang
merupakan fungsi amal zakat yang menerima dan menyalurkan ZIS.
Baitul Tanwil (Bait = rumah, Tanwil = pengembangan
harta) merupakan fungsi untuk melakukan pengembangan usaha- usaha produktif dan
investasi dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dengan
mendorong dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Visi BMT adalah menjadi lembaga yang mampu
meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), memakmurkan
kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dari visi
tersebut dapat dipahami bahwa BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan
penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi
pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip
ekonomi Islam.
BMT termasuk salah satu dari Lembaga Keuangan Syariah
(LKS) non bank yang sedang berkembang di kalangan masyarakat menengah ke bawah
bahkan pada golongan masyarakat menengah ke atas. Layanan/jasa BMT
seringkali digunakan dan banyak diakses oleh masyarakat kecil yang membutuhkan
dana untuk menjalankan suatu usaha (modal kerja), di mana BMT berperan sebagai
mitra usaha dengan pembagian bagi-hasil atau margin atau mark-up
yang proporsional. BMT memiliki keunggulan, yaitu kemudahan dan fleksibilitas
dalam mengajukan pembiayaan serta pemberian bagi-hasil investasi mudharabah
yang sangat kompetitif. Peran dari lembaga keuangan syariah non bank ini adalah
untuk melayani kebutuhan kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh
operasional bank syariah.
Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)
selama sepuluh tahun ini tercatat paling menonjol dalam dinamika keuangan
syariah di Indonesia. Menurut data Asosiasi BMT Indonesia (Absindo) tahun 2012,
perkembangan BMT di Indonesia sampai saat ini telah mencapai jumlah jaringan
yang tersebar di seluruh Indonesia dan tampil sebagai pendorong intermediasi
usaha riil-mikro. Sejak pertama kali konsep BMT di tahun 1990 diperkenalkan,
hanya ada beberapa puluh unit saja, dan saat ini jumlah BMT sudah lebih dari
5.500 unit.