PLEASE CONTACT ME

PLEASE CONTACT ME KSPPS BMT DANA MENTARI MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

SLIDE WALLPAPER BMT

PELANTIKAN MANAGER UMUM KSPPS BMT DANA MENTARI MUH PURWOKERTO
RAT (RAPAT ANGGOTA TAHUNAN 2022) KSPPS BMT DANA MENTARI MUH PURWOKERTO
TROFEO BMT DANA MENTARI CUP (MILAD KE-28)
BMT DANA MENTARI MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
TABLIGH AKBAR OLEH KYAI TAFSIR (MILAD BMT KE-28)
JALAN SEHAT DALAM RANGKA MILAD BMT KE-28

Kamis, 25 Agustus 2016

PELAYANAN LAIN-LAIN





Selain melayani penerimaan Simpanan dan Pembiayaan, BMT Dana Mentari Muhammadiyah dapat melayani pembayaran (tagihan):
*          Listrik/Token
*          Telkom
*          PDAM
*          Cicilan kendaraan (WOM, BAF, MCF, MAF)
*          Penjualan Pulsa (All Operator)
*          Penjualan Tiket Kereta Api
*          Penjualan Tiket Pesawat (dalam dan luar negeri)
*          Dll.
Sekilas Mengenai Baitul Mal Wa Tamwil (BMT)
Secara konseptual BMT memiliki dua fungsi yaitu :
*      Baitul Maal (Bait = rumah, Maal = harta) yang merupakan fungsi amal zakat yang menerima dan menyalurkan ZIS.
*      Baitul Tanwil (Bait = rumah, Tanwil = pengembangan harta) merupakan fungsi untuk melakukan pengembangan usaha- usaha produktif dan investasi dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dengan mendorong dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.

Visi BMT adalah menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dari visi tersebut dapat dipahami bahwa BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
BMT termasuk salah satu dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) non bank yang sedang berkembang di kalangan masyarakat menengah ke bawah bahkan pada golongan masyarakat  menengah ke atas. Layanan/jasa BMT seringkali digunakan dan banyak diakses oleh masyarakat kecil yang membutuhkan dana untuk menjalankan suatu usaha (modal kerja), di mana BMT berperan sebagai mitra usaha dengan pembagian bagi-hasil atau margin atau mark-up yang proporsional. BMT memiliki keunggulan, yaitu kemudahan dan fleksibilitas dalam mengajukan pembiayaan serta pemberian bagi-hasil investasi mudharabah yang sangat kompetitif. Peran dari lembaga keuangan syariah non bank ini adalah untuk melayani kebutuhan kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh operasional bank syariah.
Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) selama sepuluh tahun ini tercatat paling menonjol dalam dinamika keuangan syariah di Indonesia. Menurut data Asosiasi BMT Indonesia (Absindo) tahun 2012, perkembangan BMT di Indonesia sampai saat ini telah mencapai jumlah jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia dan tampil sebagai pendorong intermediasi usaha riil-mikro. Sejak pertama kali konsep BMT di tahun 1990 diperkenalkan, hanya ada beberapa puluh unit saja, dan saat ini jumlah BMT sudah lebih dari 5.500 unit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar