Kamis, 25 Agustus 2016

PELAYANAN PEMBIAYAAN


BMT Dana Mentari Muhammadiyah menyalurkan produk pembiayaan dengan akad sebagai berikut:
*        Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)
Adalah pembiayan untuk pembelian barang-barang produktif maupun konsumtif dengan prinsip jual beli. Dimana harga pokok atau perolehan barang ditambah dengan margin keuntungan diinformasikan dan disepakati dalam akad oleh kedua belah pihak (debitur dan BMT).
Dasar hukum Islam dari pembiayaan atau jual beli berdasarkan prinsip murabahah ini dapat ditemukan dalam Al-Quran yaitu:
Q.S. Al-Baqarah (2) : 275
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
*        Pembiayaan Mudharabah (Bagi Hasil)
     
       Adalah pembiayaan untuk investasi modal kerja, dimana BMT menyerahkan sejumlah dana kepada anggota dan atas penyertaan modal tersebut, BMT mendapat bagi hasil setiap bulannya dari pendapatan usaha anggota dengan besar pembagian (nisbah) yang telah di tentukan di awal akad pembiayaan.
Dasar hukum Islam dari pembiayaan berdasarkan prinsip mudharabah ini dapat ditemukan dalam Al-Quran yaitu:
Q.S An-Nisa (4) : 29:
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu.”
*        Pembiayaan Ijarah (Sewa Beli)
Adalah pembiayaan untuk transaksi sewa menyewa manfaat dari suatu barang tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut berdasarkan persetujuan atau kesepakatan sebagaimana dalam akad. Selain akad ijarah murni (operating lease) ini, BMT Dana Mentari Muhammadiyah mengembangkan akad ijarah menjadi al ijarah al muntahiya bittamlik (IMBT) dimana dalam akad IMBT ini pada akhir periode, kepemilikan barang berpindah kepada debitur. Produk pembiayaan dengan akad ini biasa dipakai untuk akad sewa kendaraan, dimana pada akhir periode kendaraan menjadi milik penyewa.
Eksistensi pembiayaan ijarah mengacu pada dalil-dalil dalam hukum Islam yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist:
Q.S Al-Baqarah (2) : 233:
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah SWT dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
*        Pembiayaan Musyarakah
Pembiyaan Musyarakah (Syrkah) adalah suatu bentuk akad kerjasama perniagaan antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha, dimana masing – masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan manajemen usaha tersebut. Keuntungan dibagi menurut proporsi penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan bersama.
*        Pembiayaan Rahn (Gadai Syariah)
Adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip syariah. Debitur hanya akan dipungut biaya administrasi dan ijarah (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan). Untuk produk pembiayaan ini, BMT Dana Mentari Muhammadiyah baru menerima  gadai untuk emas antam 24 karat saja.
Dasar hukum Islam dari Rahn (Gadai Syariah) ini dapat ditemukan dalam Al-Quran yaitu:
Q.S Al-Baqarah (2) : 283:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. Dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
*        Pembiayaan Al-Qardh (Pinjam Meminjam)
Adalah pembiayaan yang bersifat sosial, dimana BMT Dana Mentari Muhammadiyah tidak meminta imbalan kepada debitur sehingga debitur hanya mengembalikan pokok pinjaman saja.
Dasar hukum Islam dari pembiayaan Al-Qardh ini dapat ditemukan dalam Al-Quran yaitu:
Q.S Al-Baqarah (2) : 245:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah meyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”