BMT Dana Mentari Muhammadiyah menyalurkan produk pembiayaan dengan akad
sebagai berikut:
Adalah
pembiayan untuk pembelian barang-barang produktif maupun konsumtif dengan
prinsip jual beli. Dimana harga pokok atau perolehan barang ditambah dengan
margin keuntungan diinformasikan dan disepakati dalam akad oleh kedua belah
pihak (debitur dan BMT).
Dasar hukum
Islam dari pembiayaan atau jual beli berdasarkan prinsip murabahah ini dapat
ditemukan dalam Al-Quran yaitu:
Q.S.
Al-Baqarah (2) : 275
“Dan Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Adalah pembiayaan untuk investasi modal kerja, dimana BMT menyerahkan sejumlah dana kepada anggota dan atas penyertaan modal tersebut, BMT mendapat bagi hasil setiap bulannya dari pendapatan usaha anggota dengan besar pembagian (nisbah) yang telah di tentukan di awal akad pembiayaan.
Dasar hukum
Islam dari pembiayaan berdasarkan prinsip mudharabah ini dapat ditemukan dalam
Al-Quran yaitu:
Q.S An-Nisa
(4) : 29:
“Hai
orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan sukarela diantaramu.”
Adalah
pembiayaan untuk transaksi sewa menyewa manfaat dari suatu barang tanpa diikuti
dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan sebagaimana dalam akad. Selain akad ijarah murni (operating
lease) ini, BMT Dana Mentari Muhammadiyah mengembangkan akad ijarah menjadi al
ijarah al muntahiya bittamlik (IMBT) dimana dalam akad IMBT ini pada akhir
periode, kepemilikan barang berpindah kepada debitur. Produk pembiayaan dengan
akad ini biasa dipakai untuk akad sewa kendaraan, dimana pada akhir periode
kendaraan menjadi milik penyewa.
Eksistensi
pembiayaan ijarah mengacu pada dalil-dalil dalam hukum Islam yang bersumber
pada Al-Quran dan Hadist:
Q.S
Al-Baqarah (2) : 233:
“Dan jika
kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah SWT dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Pembiyaan
Musyarakah (Syrkah) adalah suatu bentuk akad kerjasama perniagaan antara
beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha, dimana
masing – masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan
manajemen usaha tersebut. Keuntungan dibagi menurut proporsi penyertaan modal atau
berdasarkan kesepakatan bersama.
Adalah
produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip syariah. Debitur hanya akan
dipungut biaya administrasi dan ijarah (biaya jasa simpan dan pemeliharaan
barang jaminan). Untuk produk pembiayaan ini, BMT Dana Mentari Muhammadiyah
baru menerima gadai untuk emas antam 24 karat saja.
Dasar hukum
Islam dari Rahn (Gadai Syariah) ini dapat ditemukan dalam Al-Quran yaitu:
Q.S
Al-Baqarah (2) : 283:
“Jika kamu
dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) Menyembunyikan persaksian. Dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan.”
Adalah
pembiayaan yang bersifat sosial, dimana BMT Dana Mentari Muhammadiyah tidak
meminta imbalan kepada debitur sehingga debitur hanya mengembalikan
pokok pinjaman saja.
Dasar hukum
Islam dari pembiayaan Al-Qardh ini dapat ditemukan dalam Al-Quran yaitu:
Q.S
Al-Baqarah (2) : 245:
“Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya
dijalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak. Dan Allah meyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”